LenteraJateng, SEMARANG – Tanpa hasil negatif tes Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembalikan tiket penumpang. Tetapi menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, ada beberapa ketentuan dalam pengembalian tiket penumpang tersebut.
Pertama, jika 30 menit sebelum waktu keberangkatan kereta api (KA), penumpang tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes Covid -19. Maka tiket penumpang dapat dibatalkan dengan bea 25 persen atau hanya mendapat pengembalian 75 persen.
Namun jika waktu keberangkatan kurang dari 30 menit dan penumpang tidak bisa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, maka pembatalan tiket tidak ada pengembalian.
“Sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19, kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun. Maka saat melakukan pembatalan, ada pengembalian bea tiket 100 persen,” kata Krisbiyantoro, di Semarang, Kamis (27/1/2022).
Proses pembatalan tiket hanya bisa di stasiun keberangkatan, pengembalian bea dapat secara tunai maupun transfer, 30 sampai 45 hari setelah pembatalan.
Operator kereta api di Indonesia itu, memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat. Hal itu sesuai dengan regulasi pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah pemerintah. Kami berharap, pelanggan menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tuturnya.