LenteraJateng, SEMARANG – Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh wajib sudah mendapat vaksin booster (ketiga). Ketentuan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh berusia 18 ke atas, sedangkan yang berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi Covid-19 kedua.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendriwintoko menyatakan, kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Saat ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar memperhatikan persyaratan terbaru ini sehingga bisa tetap melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA.
“Selama masa sosialisasi, pelanggan yang belum vaksin booster masih boleh melengkapi syarat perjalanan dengan hasil negatif screening Covid-19,” kata Ixfan.
Tetapi, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang ingin menggunakan perjalanan jarak jauh dengan KA harus melengkapi vaksinasi Covid-19 ketiga (booster). Atau bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun, segera melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.
“KAI mengingatkan kepada pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua. Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak boleh naik KA,” tutur Ixfan.
Masa transisi sosialisasi aturan baru ini, jika pelanggan tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian 100 persen. Pembatalan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI, melalui WhatsApp 08111-2111-121.
“Khusus untuk tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahaminya. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tuturnya.
Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh KA, Pelanggan Wajib Booster
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang KAI ataupun pemerintah sediakan, agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.
Pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.