LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi C DPRD Kota Semarang mengusulkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Usulan raperda ini didasari, pada kondisi darurat sampah di Kota Semarang
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Nunung Sriyanto mengatakan, 1.200 ton sampah perhari masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Oleh karena itu, perlu penanganan agar tidak sampai menumpuk di TPA.
Kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) perlu mendapat perhatian. Fungsi TPS di Kota Semarang perlu dimaksimalkan dengan konsep reduce, reuse, dan recycle (3R).
Dengan demikian, sampah yang diangkut ke TPA akan semakin berkurang.
“Bu Wali kelihatannya sudah siap untuk pembiayaan. Apalagi, persoalan sampah menjadi konsennya,” kata Nunung, Senin (5/5/2025).
Selain kondisi TPS, ia menyoroti pengolahan sampah. Peran serta masyarakat mengolah sampah juga akan masuk dalam pembahasan.
Hal itu sesuai visi misi Wali Kota Semarang dimana akan menggerakan RT, RW, PKK, untuk pemilahan sampah.
“Kami dari dewan selalu mendorong penganggaran. Ini program wali kota yang perlu didukung demi Kota Semarang,” tuturnya.
Dalam peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sebelumnya, sebut Nunung, telah tercantum soal sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hanya saja, penegakan perda masih harus lebih tegas lagi.