LenteraJateng, SEMARANG – Juru parkir (Jukir) di Kota Semarang pungut bea lebihi kententuan, terutama kepada wisatawan dari luar daerah. Mereka memungut biaya melebihi ketentuan daerah soal restribusi parkir kendaraan bermotor.
Bea atau tarif parkir di Kota Semarang sesuai Praturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 37 Tahun 2021, untuk sepeda motor Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu dan roda enam Rp 15 ribu.
Namun, praktik di lapangannya, oknum jukir ini meminta Rp 5 – 10 ribu kepada pengguna kendaraan yang parkir di kawasan wisata.
Agung (40) warga Kendal juga pernah merasakan hal ini. Bahkan menurutnya pungutan parkir di luar ketentuan membuat citra tempat wisata di Kota Semarang buruk.
“Malas juga berkunjung ke tempat wisata kalau ada pungutan mahal untuk parkir. Kuncinya kan di pelayanan, kalau ramah dan tarifnya wajar sih pasti wisatawan juga tidak segan memberi uang lebih,” kata Agung di Semarang.
Menurut Agung, jukir yang ada harus mendapatkan edukasi untuk menambah kenyamanan di tempat wisata.
Prima (37) warga Ngaliyan Kota Semarang, juga menuturkan hal yang senada. Ketika ia memakirkan sepeda motor di kawasan Kota Lama, ada oknum Jukir yang meminta bea kepadanya sebesar Rp 5 ribu. Tak hanya di Kota lama, saat ia ke Simpang Lima Semarang menggunakan kendaraan roda empat, jukir pungut bea parkir sebesar Rp 10 ribu.
“Jukir di kawasan Kota Lama dan Simpang Lima yang pungut bea parkir lebihi ketentuan, biasanya tidak mengenakan seragam,” tuturnya.
Ia tidak mengetahui, jukir tersebut resmi atau tidak karena juga tidak memberi karcis parkir sebagai tanda pemungutan restribusi.
Polrestabes Semarang belum lama ini, juga sempat memberi pembinaan kepada jukir di kawasan Simpang Lima yang memungut bea parkir tidak sesuai ketentuan.
ng juga akan melakukan penambahan titik parkir elektronik secara bertahap.