LenteraJateng, SEMARANG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang kesulitan ambil langkah tegas terkait hilangnya pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan hilang sejak pekan lalu. Hingga saat ini, Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51) belum terdengar kabarnya.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Sehingga belum bisa menentukan sanksi apa yang dijatuhkan karena sudah mangkir dari tugas beberapa hari tanpa keterangan.
”Jadi, itu baru akan pemeriksaan ya. Katanya mau dipanggil, pegawai Bapenda itu menghilang dulu. Kalau pemanggilan itu kan belum diketahui, sejauh mana terlibat atau tidak, apakah hanya saksi atau tidak. Kita tunggu setelah ketemu,” jelas Haris, Rabu (7/9/2022).
Terkait status, menurut Haris, Iwan masih sebagai ASN atau PNS dan digaji, namun tetap mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
”Ketentuan tersebut menyampaikan, bahwa apabila ada laporan resmi dari berita acara Kepolisian maka pejabat pegawai, yaitu Bapak Wali Kota Semarang akan membuat atau menyatakan rekomendasi bahwa saudara Iwan dinyatakan hilang. Pak Wali yang akan menyampaikan itu, karena ada berita acara Kepolisian, tapi sekarang belum,” jelasnya.
Dalam aturan yang ada, pada tenggat waktu 12 bulan, jika tidak kembali dinyatakan meninggal, namun jika sebelum 12 bulan kembali, akan ada berita acara Kepolisian kenapa menghilang. Dari hasil keterangan itu, akan menjadi pertimbangan apakah yang bersangkutan kembali sebagai PNS atau menerima sanksi hingga PTDH.
“Bisa diangkat lagi, tetapi dengan syarat harus ada berita acara Kepolisian lagi, yang bersangkutan meninggalkan kantor apakah sengaja atau ada masalah lain, pidana dan sebagainya. Nanti akan kita pertimbangkan dari berita acara Kepolisian. Apakah memang harus PTDH atau dengan hormat,” jelasnya.