LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng terus ingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri. Terutama dalam tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas, Bawaslu Jateng sudah menyampaikan surat himbauan kepada Gubernur, Kapolda dan Pangdam IV Diponegoro perihal tersebut. Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin, menyampaikan hal itu melalui siaran pers.
Kepada Kapolda, Bawaslu Jateng menyampaikan beberapa himbauan, pertama, menjaga netralitas seluruh jajaran Polda setempat selama Pemilu 2024. Kedua, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta selama pelaksanaan Pemilu.
“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta selama Pemilu 2024,” kata Rofiudin, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian, mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam keperngurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu legislatif. Dan yang terakhir, meneruskan himbauan kepada seluruh jajaran di lingkungan Polda Jateng.
Sedangkan kepada Pangdam IV Diponegoro, Bawaslu Jateng juga menyampaikan beberapa hal yang prinsipnya sama dengan himbauan kepada jajaran Polda setempat. Bawaslu ingin Pangdam sebagai pimpinan TNI menginstruksikan kepada jajarannya, untuk netral selama tahapan Pemilu 2024.
Demikian juga himbauan kepada Gubernur Jateng, Bawaslu meminta seluruh ASN di bawahnya untuk menjaga netraitas, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan. Melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dan mendorong seluruh ASN memastikan tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Parpol Peseta Pemilu.
Rofiudin menyatakan, himbauan tersebut bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Terutama saat pendaftaran Parpol yang saat ini sedang berlangsung. KPU RI telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus dan berakhir pada 14 Agustus 2022 besok.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu mempunyai kewajiban ingatkan soal netralitas ASN, TNI dan Polri di Jateng selama tahapan Pemilu.