LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) buka pendaftaran pemantau pemilu untuk mengawal tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pendaftaran bagi pemantau pemilu dibuka, pada Jumat (10/6/2022). Hal ini mengingat proses tahapan pemilu akan mulai pada 14 Juni 2022 pada pekan depan.
“Untuk itu semakin cepat semakin baik sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan. Yang pertama adalah pengawasan terhadap perencanaan,” kata Rahmat, pada konferensi pers secara daring.
Kemudian lanjutnya, akan berjalan pengawasan terhadap partai politik sebagai peserta pemilu yang akan berjalan mulai September 2022 nanti.
“Kami harapkan semua peserta saling mengutamakan persatuan dan kesatuan daripada kepentingan golongan. Inilah yang paling penting untuk membangun demokrasi Indonesia,” harapnya.
Ia juga berharap dengan adanya pemantau pemilu, demokrasi Indonesia bisa lebih baik lagi. Ia juga mengharapkan demokrasi yang lebih sejuk daripada 2019 lalu.
“Selamat mendaftar, selamat mengawasi tahapan mulai 14 Juni mendatang,” tambahnya.
Pemantau Pemilu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, pemantau pemilu merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat ia perlukan.
“Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” kata Amin.
Ia juga menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu. Ke depan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.
“Dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” harap Amin.
Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu 2024.
Keberadaan pemantau pemilu sudah diatur lebih lanjut pada Undang – Undang 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu. Tugas yang akan dilakukan antaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Editor: Puthut Ami Luhur