LENTERAJATENG, SEMARANG – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, luncurkan layanan cepat bagi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Program ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan yang terpenting yakni upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal,” kata Agustina, di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Semarang telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan, serta dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat Kota Semarang.
“Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah,” tuturnya.
Agustina mengaku, kebijakan pengurusan perizinan melalui mengemuka sebagai solusi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan. Ia menekankan, layanan percepatan penerbitan PBG ini memiliki persyaratan dokumen yang tidak rumit.
“Asal berkasnya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Bahkan menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan apalagi melalui pihak ketiga,” tuturnya.
Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat Agustina menyatakan, Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan program nasional ini di Jawa Tengah. Untuk itu, ia mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.
“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, Pemkot Semarang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.