LenteraJateng, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang bongkar 12 bangunan liar di bawah Jembatan Banjir Kanal Barat (BKB). Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan, bongkar bangunan liar setelah mendapat laporan masyarakat.
Pembongkaran ini bertujuan untuk mempercantik Sungai BKB, di mana setiap pekan pada Agustus 2022 ini, ada kegiatan Pasar Apung. Selain penertiban sesuai dengan prosedur yang ada, sebelum pembongkaran, pihaknya melayangkan himbauan untuk membongkar secara mandiri kepada penghuni bangunan liar.
Bangunan-bangunan tersebut menurut Fajar melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang mendirikan bangunan di atas fasilitas publik. Bangunan liar tersebut, ada di sisi utara dan selatan jembatan.
“Kami tidak ingin sekitar Banjr Kanal Barat yang sudah cantik ini menjadi terkesan kumuh, terlebih jika ada wisatawan yang datang ke Kota Semarang menyaksikan Pasar Apung,” tuturnya.
Menurut Fajar, bangunan yang rata-rata semi permanen tersebut menjadi tempat tinggal para pemulung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan pembinaan.
“Kami akan membina dengan membekali ketrampilan, bagi warga Kota Semarang. Tetapi yang bukan warga Kota Semarang, kami pulangkan ke daerah masing-masing melalui Dinas Sosial,” tuturnya.
Editor: Puthut Ami Luhur