LenteraJateng, SEMARANG – Kota Semarang menunjukkan tekadnya untuk menjadi kawasan yang makin ramah disabilitas. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran kartu transaksi BRT (bus rapid transit) khusus untuk penyandang disabilitas.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan, peluncuran kartu khusus ini merupakan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan layanan publik. Agar wilayah yang ia pimpin semakin menjadi nyaman sebagai tempat tinggal termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Untuk tarif umum Trans Semarang saat ini adalah Rp 4 ribu rupiah untuk transaksi tunai dan Rp 3.500 untuk non tunai. Sedangkan untuk tarif khusus sebelumnya adalah Rp 1.000 untuk pelajar dan lansia. Nah mulai tahun kemarin sudah kami tambah kategori untuk yang bisa mendapatkan tarif khusus tersebut, yaitu kelompok disabilitas,” terang Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, khusus dalam kegiatan peluncuran kali ini, Pemkot Semarang membagikan kartu BRT Trans Semarang dalam edisi huruf braille. Kartu khusus ini berisikan saldo senilai Rp 25 ribu.
Nantinya jika saldo habis, para pengguna kartu bisa langsung melakukan pengisian ulang di tiap-tiap halte Hebat Trans Semarang.
Di sisi lain, Hendi juga menegaskan bahwa Kartu BRT Trans Semarang bukan satu-satunya upaya dalam mewujudkan Semarang sebagai kota ramah disabilitas. Akan masih banyak lagi upaya untuk membuat Kota Semarang semakin nyaman dan ramah bagi berbagai kalangan.
Bahkan, para pegawai BRT Trans Semarang yang bertugas juga memiliki kemampuan berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Selain itu, Pemkot Semarang juga meningkatkan infrastruktur shelter dan halte BRT untuk bisa dilalui oleh pengguna kursi roda.
Kartu Braille Pertama di Indonesia, Kota Semarang Makin Ramah Disabilitas
Sementara itu, Kepala BLU Trans Semarang Hendrik Setiawan mengklaim bahwa kartu BRT dengan huruf braille yang diluncurkan di ibu kota provinsi Jawa Tengah merupakan yang pertama di Indonesia.
Selain itu, kartu BRT Trans Semarang khusus penyandang disabilitas tersebut merupakan program keberlanjutan pasca penetapan tarif khusus bagi penyandang disabilitas.
“Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang nomor 17 tahun 2021, tarif khusus untuk penyadang disabilitas sudah berlaku sejak setahun yang lalu. Dan kami merasa perlu untuk menguatkannya lagi dengan kartu khusus ini,” tegas Hendrik.
Untuk masyarakat penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu tersebut, tidak kesulitan untuk bisa mendapatkannya. Yakni cukup datang ke titik-titik keberangkatan masing-masing koridor BRT Trans Semarang, Kantor Kelurahan setempat, atau melalui Dinas Sosial Kota Semarang.
“Namun apabila tidak bisa mengambil, kami juga akan mengantarkan kartu ke rumah yang bersangkutan di wilayah Kota Semarang,” pungkas Hendrik.