LenteraJateng, SEMARANG – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 63 narapidana di Jateng mendapatkan remisi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jateng A Yuspahruddin menyampaikan, pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.
Yuspahruddin menegaskan berdasarkan peraturan dan ketentuan remisi juga merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/5/2022).
“Remisi itu reward atau penghargaan bagi narapidana, apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan. Mereka yang menjalani masa pidana aktif ikut dalam program pembinaan,” ungkap Yuspahruddin.
“Remisi juga untuk memotivasi narapidana supaya selalu berkelakuan baik. Adapun remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan Lapas atau Rutan,” ungkapnya.
Pada Hari Raya Waisak 2022 yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 63 narapidana beragama Buddha. Yuspahruddin menambahkan paling banyak menerima remisi yakni napi kasus Narkotika.
Kendati demikian, semua napi hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa. Tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
“Remisi kali ini paling banyak napi dari kasus Narkotika ada 56 orang. Para napi yang mendapat remisi hanya pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 2 bulan,” tambahnya.
Sementara itu Supriyanto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng juga menjelaskan, tercatat ada 13 Lapas atau Rutan berhak mendapatkan remisi dari 46 Lapas atau Rutan yang ada di Jateng.
“Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBPnya paling banyak mendapatkan remisi, sebanyak 19 orang,” jelasnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada anggaran pengeluaran. Pasalnya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana.
Editor: Puthut Ami Luhur