LenteraJateng, SEMARANG – Narapidana Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Semarang bebas, asimilasi di rumah. Kesempatan tersebut untuk 20 narapidana yang mendapat pengurangan pidana, dalam momentum Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Hari ini kami bebaskan 20 narapidana untuk jalani asimilasi di rumah. Ini kami lakukan agar narapidana dapat menikmati Lebaran bersama keluarga,” kata Kalapas Semarang Tri Saptono, pada Selasa (10/5/2022).
Ia menjelaskan, pelaksanaan asimilasi di rumah bagi para napi sudah memenuhi syarat. Baik secara administratif dan substantif, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Aturan tersebut sebagai solusi untuk mengurangi over crowded di Lapas dalam masa pandemi Covid-19.
“Asimilasi rumah untuk para narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan atau dua pertiga masa pidananya,” tutur Tri Saptono.
Sementara, pelaksanaan serah terima asimilasi di rumah diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Semarang. Hal ini untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan di luar Lapas.
“Mereka masih mempunyai kewajiban untuk wajib lapor untuk setiap keberadaannya pada petugas Bapas. Apabila melanggar, maka asimilasi dapat kami cabut dan narapidana tersebut masuk kembali ke Lapas,” jelas Kalapas.
Sebelumnya, pihak Lapas juga telah memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada enam orang narapidana pada hari Senin lalu.
Hal tersebut menjadi kebahagiaan bagi narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi di rumah karena dapat berkumpul bersama keluarganya saat momentum lebaran.
Para narapidana tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa syukur dan harunya.
“Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi rumah ini, Jadi masih bisa merasakan suasana lebaran di rumah,” ungkap Rumantoko, salah seorang napi dengan pidana 1 tahun penjara.
Editor: Puthut Ami Luhur