LenteraJateng, SEMARANG – Polrestabes Semarang ungkap joki vaksin, praktek ini terkuak saat petugas screening menemukan perbedaan fisik dan identitas calon penerima vaksin. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan, petugas yang curiga kemudian melaporkan ke Polsek Semarang Barat.
“Petugas kepolisian yang kemudian merespon dan mendatangi tempat kejadian perkara di Puskesmas Manyaran, langsung melakukan penyelidikan dan tersangka mengakui menjadi joki vaksin,” kata Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Setelah melakukan pengembangan, selain mengamankan tersangka DS (41) sebagai joki, juga mengamankan CL (37) dan IO (47). Irwan menjelaskan, CL adalah orang yang seharusnya menerima vaksin sedangkan IO perantara antara DS dan IO.
Kronologis Polrestabes Semarang Ungkap Joki Vaksin
Kasus ini bermula saat warga Griya Beringin Asri Wonosari, Ngaliyan berinisial CL membutuhkan kelengkapan vaksin karena akan pergi ke luar kota. Ia yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, seharusnya menerima dosis kedua di Puskesmas Manyaran, pada Senin (3/1/2022).
“Karena ada keperluan lain pada saat yang sama, ia meminta DS untuk menjadi joki vaksin dosis kedua tersebut,” tambah Irwan.
Sisi lain, CL merasa sudah kebal dan tidak perlu menerima vaksin dosis kedua. Ia sebelumnya, sudah terinfeksi Covid-19 dan memiliki kormobid.
Ide menyewa seseorang untuk menjadi joki menerima vaksin, saat CL curhat ke tetangganya, perempuan berinisial IO. Perempuan yang juga warga Griya Beringin Asri kemudian mengenalkan CL kepada DS, warga Semarang Utara.
Ia lantas mengimingi-imingi DS dengan uang Rp 500 ribu dengan syarat mau menggantikannya mendapat vaksin dosis kedua. CL yang sudah mendaftar melalui aplikasi Victori, meminta DS membawa KTP-nya.
Tersangka CL mengaku, tidak mengenal DS secara dekat. Perempuan itu mengenal dari IO. “Saya mengetahuinya hanya sebatas seorang ibu rumah tangga yang butuh uang sehingga dia mau,” tuturnya.
Sementara DS memang butuh uang sehingga mau menjadi joki vaksin. Ia juga mengaku, sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis pada Oktober dan November.
Ketiganya kini terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancamannya hukuman satu tahun penjara.
Mereka bertiga, CL, DS dan IO meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan pemerinta, karena tidak membantu Pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Editor : Puthut Ami Luhur