LenteraJateng, SEMARANG – Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng merupakan bukti keseriusan untuk menyelesaikan hak pekerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng Siti Farida. Harapannya, posko pengaduan ini dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
Selain itu, perlu juga dukungan dengan sarana prasarana pengaduan, sistem yang memadai dan petugas yang kompeten.
“Peluncuran posko THR ini perlu mendapat apresiasi. Karena menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak tenaga kerja,” kata Farida, Rabu (27/4/2022).
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi secara berkala dengan Disnakertranas Jawa Tengah. Gunanya untuk memastikan seluruh pengaduan yang masuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
“Kami akan memantau jumlah pengaduan yang masuk, masih berproses dan telah selesai. Termasuk kendala selama menyelesaikan pengaduan terkait THR.
Farida juga berencana untuk berkoordinasi juga dengan pihak Serikat Pekerja untuk memantau lebih lanjut terkait pembayaran THR.
Berdasarkan informasi yang sudah masuk, sampai hari ini terdapat 127 pengaduan yang telah masuk ke Posko THR. Dengan kategori 56 pengaduan telah selesai, 50 pengaduan masih proses pemeriksaan dan 21 pengaduan telah terbit nota pemeriksaannya.
“Pengaduan yang sudah masuk ke Posko THR ini akan kami pantau penyelesaiannya. Kami siap memberikan saran masukan apabila diperlukan” ujar Farida.
Belum Ada Laporan Masuk ke Ombudsman, Posko Pengaduan THR Bukti Keseriusan
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jateng Elyna Nazla juga menyampaikan, bahwa sampai hari ini belum ada pengaduan terkait penerimaan THR kepada Ombudsman.
Elyna menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan ke Posko THR terlebih dahulu. Namun, apabila tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya, maka agar melaporkan kepada Ombudsman melalui Call Center 137, website atau Whatsapp di nomor 0811 998 3737.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menekankan kepada semua pihak untuk mengoptimalkan upaya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tentunya dalam hal ini adalah pemenuhan hak tenaga kerja berupa THR.
Sebagai informasi, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah bersama tim melakukan kunjungan koordinasi dan pemantauan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan tersebut dalam rangka memantau Posko THR sebagai wujud implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Editor: Puthut Ami Luhur