LenteraJateng, SEMARANG – Pemprov Jateng apresiasi perusahaan yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu. Beberapa perusahaan justru melakukan pembagian lebih cepat.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng Yulianto Prabowo saat pantauan THR pada Selasa (26/4/2022).
“Kami dari pemerintah Jawa Tengah mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja. Bahkan ada yang sejak pertengahan April lalu,” kata Yulianto.
Seperti PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang yang telah memberikan hak pekerja pada pertengahan 14 April 2022 untuk 3.632 pekerjanya.
“Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kami berikan kurang lebih Rp 11 miliar,” ujar Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni.
Sementara, HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo menyebut, telah membayarkan THR pekerjanya yang berjumlah 263 orang.
“Total yang kami berikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen,” tuturnya.
Perusahaan yang Belum Mampu Bayar THR Masih Terdampak Pandemi Covid-19, Pemprov Jateng Apresiasi Perusahaan
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR pekerja dengan alasan terdampak Covid-19.
“Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya masih untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar,” sebutnya.
Tahun ini, perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, juga memiliki banyak pekerja.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak dilaporkan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang pekerjanya berkali-kali melaporkan ke posko aduan.
Editor: Puthut Ami Luhur