LenteraJateng, SEMARANG – Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jateng mulai tindaklanjuti pelanggaran pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2022. Tercatat, ada 110 aduan yang Posko THR terima.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin bertambah menjelang lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, kini semakin meningkat.
“Senin kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” kata Sakina, saat melakukan monitoring pemberian THR, Selasa (26/4/2022).
Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar edaran Menaker dan PP 36 tentang pengupahan.
“Pekerja harus mendapat penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, mendapat satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, mendapatkan secara proporsional,” ungkapnya.
Pekerja Keluhkan THR Mulai dari Terlambat sampai Tidak Sesuai Ketentuan
Aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang terlambat atau dicicil. Selain itu ada keluhan THR yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
“Kami pada hari ini menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus mendapat respon dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.
Jika perusahan tidak memenuhi nota riksa tersebut, akan ada nota riksa selanjutnya dengan jangka waktu tujuh hari.
“Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021,” tegasnya.
Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
Sakina menambahkan, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa terkena denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang setiap buruh dapatkan.
Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Editor: Puthut Ami Luhur