LENTERAJATENG, SEMARANG – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menegaskan perlu ada sikap tegas dari Dinas terkait dalam hal ini Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang untuk segera melakukan penertiban sewa Rusunawa.
Nilai tunggakan yang begitu besar akan menjadi persoalan yang kompleks, mengingat rusunawa memang dibangun pemerintah untuk membantu kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang tidak mampu melalui sistem sewa.
“Rusunawa ini persoalannya agak kompleks ya. Yang menempati atau tinggal di sana adalah mereka yang tingkat ekonominya rendah. Dari Dewan mendorong supaya ditertibkan dan ditegaskan lagi. Kewajiban mereka sebagai penghuni rusunawa, ya, harus bayar (retribusi, red.),” jelasnya.
Meski fasilitas pemerintah yang digunakan untuk masyarakat tidak mampu, dirinya mengatakan jika rusunawa tetap membutuhkan retribusi untuk pengelolaan dan perawatan demi kelangsungan segala fasilitas penunjang Rusunawa tersebut.
Banyak masyarakat yang belum paham terkait sistem sewa Rusunawa, perlu adanya sosialisasi dan tindakan tegas, mengingat banyak masyarakat lain yang juga membutuhkan tempat tinggal.
“Mungkin banyak mereka beranggapan, ini rumah punya pemerintah dan kami warga enggak mampu. Mereka berkeinginan ‘nek iso enggak bayar’. Ada juga yang punya harapan seperti itu, kan repot juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Disperkim Kota Semarang mencatat tunggakan sewa rusunawa hingga saat ini mencapai 2 miliar, tunggakan sewa rusunawa tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2023. Total rusunawa di Kota Semarang berjumlah delapan rusunawa, yakni Rusunawa Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.(IDI)