• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Daerah Pati Raya

Penumpang KA Wajib Booster, Jika Belum Ini Konsekuensinya

by Puthut Ami Luhur
11/07/2022
0
Penumpang KA Wajib Booster

Vaksinasi booster terbukti ampuh tingkatkan antibodi pada masyarakat. Bahkan, 99 persen populasi Indonesia sudah punya kekebalan tubuh ini. (LenteraJateng/dok. Kementerian Kominfo)

LenteraJateng, SEMARANG – Penumpang Kereta Api (KA) wajib sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Jika belum mendapatkan vaksin booster maka penumpang KA wajib menujukkan hasil negatif skrining Covid-19.

Calon penumpang yang belum mendapat vaksinasi booster, menunjukkan hasil rapid tes PCR dan antigen pada saat boarding. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru.

“SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19,” kata Krisbiyantoro.

Menurutnya, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini sambung Krisbiyantoro, harapannya dapat menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang kembali naik.

KAI mengajak calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi lengkap, pertama sampai ketiga. Untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain, KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.

“Kami akan terus menambah jumlah fasilitas vaksinasi menjelang pemberlakuan SE Kemenhub terbaru,” tuturnya.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik KA, Usia 6-12 Tidak Wajib Vaksin, Asalkan…

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli;

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama;
  • Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:  DPC PA GMNI Klaten Targetkan Seribu Vaksin Booster di Delanggu, Sri Mulyani Beri Apresiasi

KAI Bisa Tolak Perjalanan Penumpang KA, Wajib Booster

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan tidak boleh untuk berangkat dan kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Krisbiyantoro.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung ketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. KAI menghimbau pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA JUGA:  Boarding Naik KA Cukup Scan Wajah, Stasiun Tawang Terapkan Face Recognition

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

 Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutur Krisbiyantoro.

Tags: BoosterKAKAIperjalananvaksinWajib

RECOMENDED

Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

25/08/2025
Promo Merdeka harga tiket 80 persen, diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2025.

Horeee, Promo Merdeka Tiket KA 80 Persen Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2025

23/08/2025
Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

23/08/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan komitmennya, mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Bank Jateng Dukung Pembiayaan MBR Melalui Program 3 Juta Rumah

22/08/2025
Bank Jateng kembali berhasil mempertahankan peringkat double A minus dengan prospek stabil, dari lembaga pemeringkat Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Bank Jateng Jaga Peringkat Double A Minus dari Pefindo Tiga Tahun Berturut

22/08/2025
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

20/08/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com