LenteraJateng, SEMARANG – Penumpang Kereta Api (KA) wajib sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Jika belum mendapatkan vaksin booster maka penumpang KA wajib menujukkan hasil negatif skrining Covid-19.
Calon penumpang yang belum mendapat vaksinasi booster, menunjukkan hasil rapid tes PCR dan antigen pada saat boarding. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru.
“SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19,” kata Krisbiyantoro.
Menurutnya, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini sambung Krisbiyantoro, harapannya dapat menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang kembali naik.
KAI mengajak calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi lengkap, pertama sampai ketiga. Untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain, KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.
“Kami akan terus menambah jumlah fasilitas vaksinasi menjelang pemberlakuan SE Kemenhub terbaru,” tuturnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli;
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama;
- Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI Bisa Tolak Perjalanan Penumpang KA, Wajib Booster
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan tidak boleh untuk berangkat dan kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Krisbiyantoro.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung ketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. KAI menghimbau pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutur Krisbiyantoro.