LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang terus perkuat sinergi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Untuk itu Bawaslu Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyatakan, sejak pembentukan Sentra Gakkumdu telah beberapa kali melakukan koordinasi. Dan ke depannya harapannya semakin meningkat, sehingga dapat merumuskan status laporan dan pasal yang disangkakan dalam proses penanganan pelanggaran.
“Sehingga tidak ada lagi beda penafsiran aturan dan pasal,” kata Arief dalam pembukaan kegiatan yang bertema ‘Peran Sentra Gakkumdu terhadap Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024’ , Jumat (18/11/2022).
Selanjutnya, bawaslu Kota Semarang, terus meningkatkan sinergi Gakkumdu dengan Panwascam dengan mengadakan kegiatan serupa pada awal Desember 2022 mendatang.
Kanit Idik III Sat Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Suprianto memaparkan, tentang peran Polri dalam penananganan tindak pidana Pemilu. Adanya ketentuan pidana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 515 tentang waktu pungut suara, pasal 523 tentang masa kampanye, masa tenang dan hari pungut suara.
“Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, lebih menitikberatkan pada koordinasi, terutama di unit intel. Sehingga terbangun komunikasi yang baik antara Panwaslu di tingkat kecamatan dengan unit intel di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono memaparkan, tentang penegakan hukum tindak pidana pemilu dalam perspektif UU Pemilu dan KUHP. Ia menyampaikan, tindak pidana pemilu beraneka ragam ada yang tercantum dalam UU Pemilu dan ada yang masuk dalam KUHP.
“Wajib hukumnya seorang Panwascam mengunduh dan memelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan kerja,” tambahnya.
Sentra Gakkumdu Harus Jadwal Rutin Koordinasi, Bawaslu Perkuat Sinergi Panwascam
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan ada beberapa rencana tindak lanjut setelah kegiatan rapat koordinasi Gakkumdu.
“Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang harus membuat jadwal rutin untuk koordinasi minimal satu bulan sekali. Baik ada kasus maupun tidak ada kasus harus melakukan koordinasi,” tuturnya.
Rencana tindak lanjut lainnya yakni menyiapkan draf jadwal piket apabila tahapan sudah mulai padat dan memiliki risiko besar dalam potensi pelanggaran tindak pidana.
“Polsek dan Panwaslu Kecamatan harus selalu koordinasi dalam rangka pemetaan pencegahan yang potensi terjadi didaerahnya masing-masing. Apabila menjurus tindak pidana harus berani untuk mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran tindak pidana,” tuturnya.