LenteraJateng, SEMARANG – Sebanyak 147.380 knalpot brong dari seluruh Jawa Tengah dimusnahkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta jajarannya. Ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan sekitar.
Kapolda menuturkan, sejak bulan Januari 2022, di wilayah Polda Jateng men-zero-kan knalpot brong dan disetujui Korlantas. Upaya tersebut dilakukan secara edukatif dan humanis.
Seperti ketika terdapat penggunaan knalpot brong, kemudian tidak harus ditilang tapi diberi pengertian dan penggunanya diminta untuk mengganti knalpot tersebut. Hal ini karena knalpot brong ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda, Senin (19/9/2022).
Penindakan knalpot brong tak hanya mendapat dukungan dari masyarakat, bahkan pihak pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga turut mendukung penegakan hukum knalpot brong.
“Ke depan, harapannya tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” pungkasnya.
Secara simbolis, Kapolda kemudian memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong menjadi beberapa bagian. Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penegakan hukum ini dilakukan Polda Jateng untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
Ditlantas Catat Denda Lebih dari Rp 27 Miliar, 147.380 Knalpot Brong dari Seluruh Jawa Tengah Dimusnahkan
Ditlantas Polda Jateng catat denda dengan total nilai lebih dari Rp 27 miliar dari pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah ini didapat dari hasil penindakan pelanggaran (dakgar) dan penegakan hukum (gakkum) oleh Ditlantas Polda Jateng selama periode Januari hingga September 2022.
Pelanggaran tilang elektronik mencapai 636 ribu pelanggar dengan denda lebih dari Rp 27 miliar. Penindakan tersebut dilakukan menggunakan 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed yang tersebar di penjuru Jawa Tengah.
“Dari 636 ribu pelanggar kemudian di validasi menjadi 479 ribu. Yang 470 ribu kirim surat dan yang konfirmasi 249 ribu. Jumlah tersebut merupakan terbesar di seluruh Polda jajaran,” beber Kapolda.
Ia menambahkan, dengan adanya penindakan ETLE ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah.