LenteraJateng, PATI — Direktorat Tipidter Bareskrim Polri ungkap kasus Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pati pada Selasa (24/05/2022). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan ada sebanyak 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers menyampaikan kasus tersebut merupakan kasus penyelahgunaan BBM terbesar sepanjang 2022.
“Gelar kasus yang sudah terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” ungkap Agus Andrianto saat pimpin konferensi pers di Juwana-Pucakwangi, Jakenan Pati.
Untuk TKP pertama Bareskrim Polri ungkap di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong Muktiharjo, Margorejo Pati. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang jalan Juwana-Pucakwangi Dukuhmulyo, Jakenan Pati.
Kemudian untuk TKP ketiga, petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) di Jalan Juwana Puncakwangi, Jakenan, Pati.
Masing-masing dari 12 tersangka memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Adapun para tersangka yang amankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Editor: Puthut Ami Luhur