LenteraJateng, SEMARANG – Pemprov Jateng dorong pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) ikut kepersertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sekda Jateng Sumarno mengatakan, dengan kepersertaan tersebut maka Non ASN akan mendapatkan pelayanan perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.
“Untuk ASN sudah pasti ikut, sedangkan yang Non-ASN terutama yang di kabupaten/kota belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kendala, yaitu dari sisi penganggaran yang memang belum ada. Sehingga sebagian iuran dari peserta dan ada subsidi,” kata Sumarno, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan Non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sistem sharing atau ditanggung bersama. Yakni dengan pembayaran tagihan per bulan sebagian dari pemotongan gaji pegawai Non-ASN yang bersangkutan dan sisanya oleh pemerintah.
“Guru non-ASN juga banyak. Kalau di kabupaten/kota ada guru TK, SD, SMP yang honor sesuai jam mengajar bukan guru honorer bulanan. Kalau honorer bulanan akan lebih mudah karena mendapat penghasilan setiap bulan. Ada honorer yang dalam satu bulan hanya mengajar empat jam. Kondisi ini juga menjadi problem dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pegawai Non-ASN dari tenaga alih daya atau outsourcing, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih pasti karena pemberi kerja adalah perusahaan outsourcing. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan perusahaan outsourcing tempat pegawai tersebut berada bukan langsung dengan pewagai Non-ASN itu sendiri.
Sumarno berharap adanya evaluasi lebih lanjut terkait kepesertaan pegawai Non-ASN. Sehingga untuk ke depan, semua Pemkab dan Pemkot di Jateng bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus Non-ASN.
Non ASN di Lingkungan Pemprov Jateng Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Dyah Swasthi menyebutkan, bahwa pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng sudah terdaftar. Selain itu, sebanyak 86 ribu guru non-ASN di Jateng yang sudah terdaftar dan terlindungi program perlindungan sosial tersebut.
“Untuk di kabupaten/kota masih berproses, karena status guru non-ASN bermacam-macam. Ada yang diangkat oleh Komite Sekolah, tetapi semua sedang pengoptimalan sesuai Instruksi Presiden agar semua guru terlindungi,” katanya.
Dyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan dalam upaya mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Satu di antaranya melalui monitoring dan evaluasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga evaluasi kendala yang terjadi mendapatkan solusi yang tepat.
Editor: Puthut Ami Luhur