LenteraJateng, SEMARANG – Tiga mantan ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing sebut pemerintah melanggar hukum. Alasannya, sudah bertahun-tahun pemerintah tidak melakukan apa-apa dengan tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.
Ketiganya telah mengirim surat Keberatan Administrasi kepada Presiden Joko Widodo melalui kantor Sekretariat Negara. Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.
Melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas carut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing. Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Perlindungan ABK dua tahun sejak mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 2017,” kata Viktor, Kamis (7/4/2022).
Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib ABK berada di bawah ancaman ekploitasi. Dalam surat kepada Presiden itu juga tertuang beragam kekerasan mereka alami ketiga selama bekerja di kapal asing.
Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, bekerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah. Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut, kuat dugaan telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing. Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang SBMI terima dalam satu tahun, sejak menangani kasus ABK mulai tahun 2013.
Hal ini membuat total kasus perbudakan ABK yang kini dalam penanganan SBMI menjadi 634 kasus.
Maka, para mantan ABK tersebut mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak rekan mereka yang jatuh menjadi korban eksploitasi rantai industri perikanan global.