LenteraJateng, SEMARANG – Pemerintah kucurkan Rp 8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja pada bulan April 2022. Kementerian Tenaga Kerja masih menggodok terkait persyaratan dan mekanisme pencairannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Kenagakerjaan.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
“Akurat berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Ida, pada keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022)
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal. Antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
Harapannya, BSU ini dapat melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja. Supaya meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan Harga Bahan Pokok Hambat Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers sebelumnya menyampaikan, perlunya membantu dan menjaga daya beli para pekerja. Hal ini akibat kenaikan harga bahan pokok yang menekan pemulihan ekonomi nasional, termasuk pada kondisi ketenagakerjaan.
“Bantuan Subsidi Upah ini untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 Juta, dengan sasaran 8,8 juta orang. Besarannya adalah Rp 1 juta. Rencananya akan dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga, pada konferensi pers daring, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, lanjut Airlangga, pihaknya mengusulkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro dengan besaran Rp 600 ribu dan dengan sasaran sekitar 12 juta penerima bantuan.
“Adapula bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 Juta PKL dan Pemilik Warung (PKLW) yang juga akan menerima sebesar Rp 300 ribu untuk 3 bulan, dan akan disalurkan pada bulan Ramadan,” pungkasnya.