LenteraJateng,SEMARANG — Obat tradisional ilegal atau tidak memiliki ijin edar, manjur untuk pengobatan tetapi mempunyai efek kesehatan. Obat-obat tersebut, tidak baik untuk kesehatan karena mengandung senyawa kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang Sandra MP Linthin menyatakan, obat-obatan tradisional ilegal meski manjur tetapi tidak baik untuk kesehatan. Obat tradisional ilegal tersebut mengandung bahan kimia, Dexametason, Paracetamol dan Piroxicam.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengajak masyarakat waspada pada obat-obatan tradisional yang beredar. Karena akhir-akhir ini sedang marak peredaran obat tradisional berbahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengungkapkan meski efek obat-obatan tradisional ilegal yang manjur, namun tidak baik untuk kesehatan.
Karena obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia seperti Dexametason, Paracetamol, dan Piroxicam. Konsep dari obat-obatan tradisional tersebut bukan untuk mengobati penyakit, tetapi untuk memelihara kesehatan.
“Obat tradisional itu tidak untuk mengobati. Namun untuk memelihara kesehatan,” ungkap Sandra usai melakukan pemusnahan obat-obatan illegal Rabu (22/6/2022).
Bahkan lanjut Sandra obat-obatan illegal itu dosisnya tiga sampai empat melebihi dosis dokter. Sehingga jika manusia mengkonsumsinya akan menganggu kesehatan, mulai dari gagal ginjal serta gangguan kesehatan lainnya.
“Memang langsung cespleng (manjur), tetapi tidak dipikirkan bahwa dua-tiga-empat tahun kemudian menyebabkan resiko-resiko yang sangat membahayakan kesehatan,” katanya.
Untuk itu, melalui Sandra, BBPOM mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati membeli obat-obatan tradisional dan jika menemukan peredaran produk ilegal dapat melaporkan langsung ke BPOM Semarang.
“Agar masyarakat cerdas jadi konsumen, produk-produk yang tidak memiliki izin patut mencurigainya. Karena (peredaran obat tradisional ilegal) sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Editor: Puthut Ami Luhur