LenteraJateng, SEMARANG – Laporan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jateng hingga Mei 2022 mencapai Rp 20 juta. Gratifikasi adalah bentuk suap terselubung yang berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan Data Inspektorat Jateng selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov setempat. Hingga Mei 2022, terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000,00.
Plt Inspektur Pemprov Jateng Dhoni Widianto mengatakan, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG atau KPK bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan. Terlebih apabila berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 US$ atau setara Rp 8,5 juta. Modus pemberian gratifikasi biasanya berupa bingkisan sebagai hadiah atau ucapan terima kasih,” kata Dhoni, pada Selasa (28/6/2022).
Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.
Terlebih jika nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat.
Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61,1 juta, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10,25 juta dan seribu SG$. Kemudian pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6,6 juta. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18,3 juta.
Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.
Pergub Pengendalian Sejak 2014, Laporan Gratifikasi Pemprov Jateng
Keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014 dan perubahan dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. Kemudian tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” tuturnya.
Dhoni mengungkapkan, apabila pegawai negeri tidak boleh mendapat gratifikasi. Langkah pertama adalah menolak pemberian tersebut, jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi secara online dapat melalui gol.kpk.go.id.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika penerimaan tersebut tidak lapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan kena sanksi hukum,” tuturDhoni.
Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari KPK atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.
Editor: Puthut Ami Luhur