• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

    Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

    Pemkab Grobogan meluncurkan sistem E-Retribusi pengelolaan pasar, sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Pemkab Grobogan Terapkan E-Retribusi di 7 Pasar

    enguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam program KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44 Universitas Diponegoro (Undip), di Desa Sambilawang Trangkil, Pati.

    Tim KKN Undip Hadirkan Buku Panduan Usaha, Bekal UMKM Sambilawang

    Transformasi digital mulai menyentuh tata kelola Desa Sambilawang Trangkil, Pati. Melalui KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan website Desa Sambilawang.

    Digitalisasi Desa Sambilawang, KKN-T IDBU 44 Undip Hadirkan Website dan Kalender Desa

    Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong, generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan dalam merintis dunia usaha.

    Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan ke Gen Z

    Layanan Bank Jateng kepada publik yang terintegrasi, aman dan mudah diakses masyarakat mendapat apresiasi dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

    Bank Jateng Raih Outstanding Regional Digital Governance Partner

    Bank Jateng terus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Bank Jateng Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat KUR

    Guna memaksimalkan program pendanaan dan memperluas akses permodalan bagi warga daerah di perantauan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Cabang Bank Jateng Jakarta, Jumat (26/6/2026).

    Optimalisasi Penyaluran KUR Bagi Perantau, Ketua DPRD Kota Tegal Sambangi Bank Jateng Cabang Jakarta

    Bagi Bank Jateng, ajang lari setiap langkah mampu menggerakkan roda ekonomi dan memberdayakan masyarakat.

    Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Bank Jateng Borobudur Marathon

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

    Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

    Pemkab Grobogan meluncurkan sistem E-Retribusi pengelolaan pasar, sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Pemkab Grobogan Terapkan E-Retribusi di 7 Pasar

    enguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam program KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44 Universitas Diponegoro (Undip), di Desa Sambilawang Trangkil, Pati.

    Tim KKN Undip Hadirkan Buku Panduan Usaha, Bekal UMKM Sambilawang

    Transformasi digital mulai menyentuh tata kelola Desa Sambilawang Trangkil, Pati. Melalui KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan website Desa Sambilawang.

    Digitalisasi Desa Sambilawang, KKN-T IDBU 44 Undip Hadirkan Website dan Kalender Desa

    Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong, generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan dalam merintis dunia usaha.

    Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan ke Gen Z

    Layanan Bank Jateng kepada publik yang terintegrasi, aman dan mudah diakses masyarakat mendapat apresiasi dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

    Bank Jateng Raih Outstanding Regional Digital Governance Partner

    Bank Jateng terus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Bank Jateng Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat KUR

    Guna memaksimalkan program pendanaan dan memperluas akses permodalan bagi warga daerah di perantauan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Cabang Bank Jateng Jakarta, Jumat (26/6/2026).

    Optimalisasi Penyaluran KUR Bagi Perantau, Ketua DPRD Kota Tegal Sambangi Bank Jateng Cabang Jakarta

    Bagi Bank Jateng, ajang lari setiap langkah mampu menggerakkan roda ekonomi dan memberdayakan masyarakat.

    Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Bank Jateng Borobudur Marathon

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Semarang Raya

Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta Lho

by TIM LENTERAJATENG
29/09/2023
in Semarang Raya
0
Buang Sampah Sembarangan Denda

Sungai atau saluran air di Kota Semarang yang dipenuhi sampah sehingga menganggu aliran air. (LENTERAJATENG/DOK)

LENTERAJATENG, SEMARANG – Buang sampah sembarangan di Kota Semarang, bisa kena denda sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Mereka juga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah, satu di antaranya perilaku membuang sampah sembarangan.

Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut, adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih, masalah sampah di Kota Semarang sudah sangat kompleks.

Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir.

Sampah yang menumpuk, juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

BACA JUGA:  Harga Sembako Akhir Tahun: Bawang Putih-Merah Turun, Telur Naik

Peristiwa kebakaran yang terjadi, di Tempat Pembuangan Akhir sampah Jatibarang beberapa waktu lalu. Ditambah, peristiwa banjir yang sering terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Agar bisa, bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Himbauan kami, ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” kata Ita, sapaan akrabnya belum lama ini.

Melalui Perda tersebut Ita berharap, pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

BACA JUGA:  Hendi Optimis Kota Semarang Level 1 PPKM

Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Ia juga menginginkan, agar sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan. Ita berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah.

Salah satu upaya Pemerintah kota Semarang melakukan sosialisasi Perda tersebut, adalah dengan diadakannya Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). Lomba tersebut diketahui lebih menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga.

Dengan adanya lomba tersebut, diharapkan pula sampah dapat dikelola sebelumnya sehingga meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. Lomba Lampah Kita dimulai pada 25 September hingga 16 Oktober 2023 dengan memperebutkan hadiah total 189,5 juta rupiah.

BACA JUGA:  FBS Ajak Santri Melek Politik

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang. Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya.

Selain menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012, yang berisi ancaman kepada barangsiapa yang membuang sampah sembarangan dapat terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Terkait

Tags: buang sampahBuang Sampah SembaranganDendadenda Rp 50 JutaRp 50 Juta

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Anggota DPRD Kota Semarang Michael, menghadiri upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026).
Semarang Raya

DPRD: Gotong Royong untuk Wujudkan Kota Semarang Lebih Maju

18/08/2026
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat keberagaman dan persatuan dalam membangun daerah.
Semarang Raya

DPRD Kota Semarang Perkuat Keberagaman dan Persatuan, Momen HUT ke-81 RI

17/08/2026
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan efisiensi anggaran, hingga sekitar 19–20 persen menuai sorotan dari DPRD setempat.
Semarang Raya

DPRD Kota Semarang: Layanan Publik Tidak Boleh Dikorbankan Demi Efisiensi Anggaran Pemkot

16/08/2026

RECOMENDED

Bank Jateng menorehkan prestasi nasional, setelah dinobatkan sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026 dalam ajang 31st Infobank Award 2026.

Infobank Nobatkan Bank Jateng Sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026

21/08/2026
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

18/08/2026
Anggota DPRD Kota Semarang Michael, menghadiri upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026).

DPRD: Gotong Royong untuk Wujudkan Kota Semarang Lebih Maju

18/08/2026
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat keberagaman dan persatuan dalam membangun daerah.

DPRD Kota Semarang Perkuat Keberagaman dan Persatuan, Momen HUT ke-81 RI

17/08/2026
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan efisiensi anggaran, hingga sekitar 19–20 persen menuai sorotan dari DPRD setempat.

DPRD Kota Semarang: Layanan Publik Tidak Boleh Dikorbankan Demi Efisiensi Anggaran Pemkot

16/08/2026
Bank Jateng menggelar Gebyar Fest 81, memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gebyar Fest 81 Bank Jateng Dorong UMKM dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah, Meriahkan HUT RI ke-81

16/08/2026

MOST VIEWED

  • Pendakian Merbabu Via Thekelan

    Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com