LenteraJateng, SEMARANG – Hendi optimis Kota Semarang bisa berubah menjadi level 1 PPKM. Wali Kota Semarang tersebut, meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Pria yang bernama lengkap Hendrar Prihadi tersebut mempersilahkan, setiap aktivitas berjalan sepanjang tidak melanggar ketentuan. Hal ini mengingat Indonesia belum lepas dari pandemi Covid-19.
“Tarawih dan Ramadan tahun ini berbeda dengan dua tahun belakang. Semua berkat kekuatan semua dan doa para kiai, dari hari ke hari penderita Covid-19 di Kota Semarang semakin turun. Insya Allah kita sudah bisa berada di level 1,” kata Hendi, saat tarawih hari pertama di Masjid Agung Semarang, Sabtu (2/4/2022).
Terkait agenda tarawih keliling (tarling), juga boleh selama tidak melanggar peraturan. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, meski tidak ada pembatasan seperti tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah tarling sudah boleh secara terbuka juga tidak ada pembatasan. Jamaah bisa lebih khusyuk, takmir masjid juga bisa mengadakan tarawih di setiap mushola dan masjid dan tetap menjaga protokol kesehatan serta yang paling penting lakukan percepatan vaksin,” tutur Hendi.
Terkait vaksin, Hendi menyebut capaian vaksinasi akan terus mengupayakan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Forkompimda untuk memaksimalkan tenaga yang ada.
“Nanti petugas puskesmas akan safari keliling ke masjid dan musola, jadi masyarakat bisa vaksin sebelum atau setelah tarawih,” tuturnya.
Inmendagri Pekan Lalu Masih Level 2, Hendi Optimis Kota Semarang Level 1 PPKM
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi wilayah Jawa–Bali dan terus melakukan perpanjangan di mana ada evaluasi tiap pekannya.
Pada Inmendagri tersebut sudah tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sudah terdapat lima kabupaten/kota di Jawa Timur dan satu di Jawa Barat yang telah berstatus PPKM Level 1. Antara lain Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Tuban, Lamongan, dan Pangandaran.
Wilayah kota/kabupaten yang berstatus PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan masyarakat di perhotelan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, tempat makan, bioskop, bahkan fasilitas umum boleh beroperasi. Dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor: Puthut Ami Luhur