LENTERAJATENG, SEMARANG – Bank Jateng terus memperkuat komitmennya dalam menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam memitigasi risiko kecurangan (fraud). Dewan Komisaris Bank Jateng menegaskan, optimalisasi peran Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai assurance dan consultant, menjadi kunci utama dalam memperkokoh lini pengawasan organisasi di tengah tantangan perbankan yang semakin kompleks.
Dalam Three Lines of Model, SKAI menempati posisi sebagai lini ketiga yang independen dan objektif. Tujuannya untuk, memastikan seluruh proses manajemen risiko dan pengendalian berjalan efektif dan efisien.
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank untuk menjaga kepercayaan nasabah. Sekaligus menyampaikan, pentingnya posisi SKAI untuk mengubah paradigma audit menjadi lebih modern.
“Kami terus memastikan bahwa SKAI bekerja secara independen, kompeten, dan memiliki akses informasi yang memadai sesuai dengan regulasi POJK Nomor 1 Tahun 2019. Kami menginginkan audit untuk dilakukan berdasarkan Risk Based Audit sebagaimana telah dilakukan, bersifat berkelanjutan, berdasarkan data analitik, preventif dan dapat memberikan nilai tambah kepada Perusahaan” kata Adnas.
Ia menjelaskan, Dewan Komisaris terus memberikan dukungan terhadap SKAI untuk melakukan transformasi. Adnas melanjutkan, SKAI telah menerapkan risk-based audit secara konsisten dengan melakukan Fraud Risk Assesment sehingga dapat melakukan prioritas audit dari risiko fraud tertinggi dan melakukan pemetaan profil risiko secara real-time agar kita bisa mengantisipasi modus operandi di lapangan.
“Kami mendukung penuh proses digitalisasi dalam proses audit, guna memperkuat pengawasan. Pada era digital ini, SKAI dapat memanfaatkan sistem analitik data dan Artificial Intelligence (AI),” tuturnya.
Adnas melanjutkan, penggunaan sistem ini memungkinkan kita melakukan pemindaian silang secara otomatis terhadap anomali transaksi. Bank Jateng juga menggunakan, Early Warning System yang dikelola oleh Lini II berjalan dengan optimal, agar setiap penyimpangan prosedur dapat dideteksi sejak tahap awal sebelum menimbulkan kerugian bagi Bank.
Terkait dengan penerapan strategi anti-fraud sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024, Adnas menyampaikan bahwa koordinasi antar-lini adalah hal mutlak. Pihaknya mendorong SKAI untuk lebih mengoptimalkan kolaborasi lintas divisi, terutama dengan Divisi Enterprise Risk Management dan Divisi Kepatuhan untuk meningkatkan efektivitas Strategi Anti-Fraud.
Adnas juga menekankan, pentingnya budaya integritas sebagai benteng utama. Dewan Komisaris, juga mendorong budaya sadar risiko melalui pelatihan integritas berkala dan sertifikasi kompetensi bagi auditor internal kami.
“Langkah ini krusial karena mitigasi risiko fraud sejak awal bukan hanya soal sistem, tapi soal integritas SDM kita dalam menjaga risiko reputasi Bank,” tutur Adnas.