LenteraJateng, SEMARANG – Tujuh kepala daerah di Jateng, habis masa jabatan pada 2022. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyatakan, tujuh kepala daerah di Jateng di antaranya Kota Salatiga, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap dan Brebes.
Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengusulan tersebut sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan satu nama Pj untuk mengisi posisi sampai kepala daerah kabupaten/kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
“Untuk mekanisme seleksinya calon Pj akan mengikuti instruksi pusat,” kata Sumarno, di Semarang, Rabu (13/4/2022).
Sumarno menyatakan, sudah menyurati Bupati dan Wali Kota yang sudah akan habis masa jabatannya. Agar mengajukan pemberhentian dan mengusulkan nama Pj, maksimal 30 hari sebelum masa berakhir jabatannya habis.
Adapun kriteria dan dokumen pengusulan pendukung Pj Bupati atau Wali Kota, di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemudian memiliki pengalaman pada bidang pemerintahan dengan bukti riwayat jabatan.
Selain itu harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pangkat, jabatan terakhir serta biodata calon. Termasuk melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ada 101 kursi kepala daerah yang masa baktinya habis pada 2022. Terdiri atas tujuh Gubernur, 76 Bupati dan 18 Wali Kota. Ia meminta untuk segera melalukan seleksi bagi pejabat daerah.
“Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul terlaksana dengan baik sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang ‘capable’, memiliki ‘leadership’ yang kuat, dan mampu menjalankan tugas berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak gampang,” kata Presiden, pada Minggu (10/4/2022) di Istana Bogor.
Editor: Puthut Ami Luhur