LENTERAJATENG, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) berkomitmen akan menambah anggaran Universal Health Coverage (UHC), untuk warga tidak mampu. Kebijakan ini, tidak terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan oleh Pemerintah.
Secara umum UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta, adalah konsep yang memastikan semua orang memiliki akses yang adil dan setara terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa kesulitan finansial. Ini berarti semua orang, di mana pun mereka berada, dapat mengakses layanan kesehatan seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan biaya yang terjangkau.
UHC bertujuan untuk menghilangkan hambatan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk hambatan finansial dan geografis, sehingga semua orang dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan. Secara khusus bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan, mengurangi beban finansial, meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi ketimpangan kesehatan.
Program ini tidak hanya fokus pada akses, tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu. UHC juga memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat, sehingga semua orang dapat mengakses layanan kesehatan tanpa takut mengalami kesulitan finansial.
UHC diwujudkan melalui berbagai sistem penjaminan kesehatan, seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Indonesia.
Dalam APBD Perubahan 2025, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar, untuk memperuas cakupan program UHC.
Warga Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran UHC di, Loket UHC di seluruh Puskesmas Kota Semarang, Loket UHC di Mall Pelayanan Publik Kota Semarang, Petugas Pendaftaran Rawat Inap Rumah Sakit (Bagi Peserta Sedang Rawat Inap Di Rumah Sakit)
Untuk syarat Pendaftaran UHC (PBI-APBD) antara lain, memiliki dokumen kependudukan daerah (KK dan KTP) yang telah menetap dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan di Kota Semarang.
Bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau ruang rawat kelas III pada pelayanan tingkat lanjut, dan mengisi formulir pendafataran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi hotline yang tertera, melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-2771-142.
Kepala DKK Semarang M Abdul Hakam mengungkapkan jika program UHC merupakan program prioritas yang menyangkut hak warga masyarakat.
“UHC ini menjadi program prioritas, jadi meskipun ada efisiensi, UHC tetap dipertahankan. Karena ini menyangkut hak dasar warga,” kata Hakam.
Ia melanjutkan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Dengan penambahan ini, total anggaran program UHC tahun 2025 mencapai Rp 91 miliar.
“Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan kita mendapat tambahan Rp 15 miliar. Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa mengcover sekitar 10 ribu warga kurang mampu, khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini,” tutur pria yang akrab dengan sapaan Hakam.
Ia menjelaskan, selama ini penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3 ribu sampai 4 ribu orang. Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan kini mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru, terutama bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disusun oleh Kementerian Sosial bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini dijadikan acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.
“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, maka akan kami cover melalui UHC,” tuturnya.
Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis. Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan dibiayai UHC, kemudian diangkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS-nya kembali ditanggung oleh perusahaan.
“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun jika sudah ditanggung perusahaan, tidak lagi kami cover karena bisa jadi temuan BPK. Maka kami rutin sinkronisasi data setiap bulan dengan Dukcapil. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia, atau status pekerjaan berubah, langsung kami sesuaikan,” tutur Hakam.
Dengan dukungan anggaran dan data yang terus diperbarui, Pemkot Semarang berharap program UHC dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang.