LenteraJateng, SEMARANG – Ribuan atau 32.584 perusahaan di Jawa Tengah mulai dari skala kecil, menengah dan besar terpantau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online. Perusahaan ini wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.
Apabila terjadi keterlambatan atau persoalan lainnya terkait THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah membuka pelayanan posko aduan bagi pekerja. Posko aduan tersebut mulai berjalan 13 April hingga 13 Mei 2022.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, pengawasan pembagian THR di wilayahnya akan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Yakni berada di Pati, Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surakarta, Banyumas dan Magelang.
“Pengaduan bisa langsung datang ke enam wilayah posko Jateng itu. Kemudian di tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota setempat juga ada posko aduan,” kata Sakina, Rabu (13/4/2022).
Terkait proses penyelesaian aduan, nantinya tiap aduan yang masuk akan menampung terlebih dahulu. Kemudian, mulai 26 April akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan terlapor.
”Sebelum tanggal 25 April kami lakukan mitigasi ke perusahaan oleh Mediator Hubungan Industrian di kabupaten atau kota dan Pengawas Ketenagakerjaan dengan tujuan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan,” terang dia.
Sanksi yang Melanggar Ketentuan, Ribuan Perusahaan di Jateng Terpantau Disnakertrans
Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan satu yang di mana dalam jangka waktu tujuh hari isi nota harus segera terpenuhi. Apabila belum terpenuhi, maka akan terbit nota pemeriksaan dua.
“Jika nota dua juga tidak terpenuhi, maka akan kami lakukan penindakan hukum kepada pengusaha. Pertama sanksi administratif melalui dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pembekuan usaha. Selain itu juga kami kenakan denda 5 persen,” tegas Sakina
Selain melalui posko aduan, Disnakertrans Jateng turut membuka aduan melalui call center atau layanan melalui telepon dan Whatsapp (WA). Yakni di nomor aduan 081328451596 dan untuk layanan konsultasi THR di nomor 08562678915.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022. Ida menegaskan bagi para pengusaha untuk membayarkan tunjangan tersebut secara kontan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran ke aturan semula. Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, hitung secara proporsional. Tanpa mencicil, alias kontan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
Editor: Puthut Ami Luhur