LenteraJateng, SEMARANG – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022. Ida menegaskan bagi para pengusaha untuk membayarkan tunjangan tersebut secara kontan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran ke aturan semula. Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, hitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
Ida menyampaikan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.
Posko THR ini akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia meminta setiap pihak untuk bisa memanfaatkan posko dengan maksimal.
Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan mendapatkan profit baik agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” jelas Ida.
Ia juga meminta kepada para pengusaha untuk bergotong rotong dengan pemerintah untuk menaikkan daya beli pekerja.
Sanksi Menanti jika Tak Bayar THR, Pengusaha Tidak Boleh Cicil
Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaannya.
“Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat kami kenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” papar Haiyani.
Selanjutnya, pengenaan sanksi ini secara bertahap dalam kurun waktu tertentu kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Pada tahun 2021 lalu, Kementerian Tenagakerjaan melalui Posko THR mencatat 3.316 laporan. Terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.
Dari data laporan tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
“Posko THR memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Hasil pengaduan ini selanjutnya kami sampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya,” tutup Haiyani.
Editor: Puthut Ami Luhur