LENTERAJATENG, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol).
Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan, temuan aliran dana dengan nominal cukup fantastis tersebut disinyalir untuk kebutuhan Pemilu 2024.
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Jumat (27/1/2023).
Terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait laporan itu pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan PPATK.
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” katanya.
Menurut Dedi, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” jelas Dedi.
Dedi menekankan pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.
“Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” tandasnya.