LenteraJateng, SEMARANG – Aduan THR Hari Raya terbanyak berasal dari wilayah Semarang, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyampaikan hal tersebut. Sedangkan terbanyak kedua, aduan dari wilayah Surakarta.
“Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” kata Sakina, Senin (9/5/2022).
Dari sejumlah 205 aduan, sebanyak 71 perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Sakina juga menyebutkan aduan mayoritas dari perusahaan sektor garmen.
“Mayoritas aduan terkait THR, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan juga ada dari sektor hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur,” tuturnya.
Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, ada 71 perusahaan sudah membayarkan THR. Semua pelapor telah infokan progres penanganan, jadi meskipun libur, penanganan tetap berjalan.
Aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam pasca lebaran. Pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan.
Serta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kota setempat guna melakukan mediasi.
Pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Sementara 18 perusahaan dalam tahap proses penerbitan nota pemeriksaan. Adapun 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Sakina juga menjelaskan, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Terdapat empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan.
“Dari laporan yang masuk adapula 19 aduan yang sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021 memang tidak berhak mendapatkan THR,” ujarnya.
Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.
Sakina menegaskan, akan terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.
Hingga saat ini belum memberikan nota pemeriksaan kedua. Sebab, jangka waktu pelaksanaan adalah tujuh hari, setelah libur bersama selesai dan perusahaan buka kembali.
Dalam keterangan tertulis juga menyampaikan, jika perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang berupa pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR setiap karyawan.
Editor: Puthut Ami Luhur