LenteraJateng, SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah minta pengusaha beri THR buruh secara penuh. Hal ini seiring dengan perekonomian Indonesia yang mulai pulih.
KSPI Jateng juga meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun sejenisnya, yang berpotensi merugikan kaum buruh dan pekerja.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menyatakan, pada 2020 lalu Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membuat celah bagi perusahaan untuk menunda bahkan mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga saat ini belum tuntas.
“Edaran yang terbit selalu lebih condong untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Kami sampaikan dengan keras agar tidak lagi terjadi seperti tahun 2020 yang lalu,” kata Aulia, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, KSPI minta setiap pengusaha agar beri THR 2022 buruh secara penuh 100 persen mulai H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Aulia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021.
“Kami mengingatkan Pemerintah sejak dini, khususnya Menteri Tenaga kerja agar jangan aneh-aneh lagi dalam mengeluarkan regulasi terkait THR. Saat ini kondisi masyarakat sedang sulit akibat sembako yang terus melambung,” bebernya.
Aulia menegaskan, THR menjadi harapan buruh Jawa Tengah agar bisa merayakan hari raya. Pemerintah harus lebih peka untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.
“Cukuplah sudah selalu mengorbanka rakyat kecil. Selama ini kelompok pengusaha selalu dimanjakan oleh pemerintah tapi selalu membuat buruh dan pekerja,” tandas Aulia.
Menurut Aulia, kondisi perekonomian Indonesia mulai pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hal ini merupakan imbas dari pelonggaran pembatasan sosial.
“Bank Indonesia pun sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7 – 5,5 persen pada 2022. Maka, tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda pembayaran THR,” pungkas dia.
Editor: Puthut Ami Luhur