LenteraJateng, SEMARANG – Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jateng buka posko konsultasi dan pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Menurut Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari, posko konsultasi dan pengaduan ini buka selama satu bulan, dari 13 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Pengaduan sambung Sakina, bisa datang langsung ke kantor atau melalui layanan WhatsApp konsultasi 08562678915 atau pengaduan 081328451596. Pekerja juga bisa ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sakina menyampaikan, sampai saat ini sudah ada 22 aduan dari pekerja terkait THR. Pihaknya kemudian akan melakukan klarifikasi serta mediasi, melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
“Kami klarifikasi dulu karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas. Sehingga bisa kami tindaklanjuti. Dalam mediasi kami melibatkan Disnaker Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Dari beberapa pengaduan yang Sakina terima, ada perusahaan mengangsur THR. Pengaduan lain, THR tidak sesuai gaji pokok dan pemberiannya terlambat, sampai dengan dugaan perusahaan tidak memberikan hak pekerja.
Sakina menambahkan, jika perusahaan membandel akan ada sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.
Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, pemberian THR bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ia menghimbau kepada perusahaan agar segera memberi hak karyawannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Apindo dan Kadin,” katanya.
Editor: Puthut Ami Luhur