LENTERAJATENG, BREBES – Jumlah alokasi kursi dan dapil Kabupaten Brebes pada pemilu 2024 tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan pemilu 2019.
Pada Peraturan KPU (PKPU) no 6 tahun 2023 yang mengatur tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 jumlah kursi yang didapatkan DPRD Brebes sebanyak 50 yang tersebar di 6 dapil.
Pembagian kursi maupun dapil tersebut didasarkan dengan jumlah penduduk hal ini sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun rincian alokasi kursi serta dapil DPRD Brebes pada pemilu 2024.
Dapil 1 Brebes mendapatkan alokasi 9 kursi yang tersebar di 3 kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Brebes dan Songgon.
Dapil 2 Brebes jumlah alokasi kursi sama halnya dengan dapil 1 yakni 9 kursi yang tersebar di 4 kecamatan meliputi Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, dan Tonjong.
Dapil 3 Brebes terdapat 8 kursi yang tersebar di Kecamatan Salem. Bantarkawung dan Larangan.
Dapil 4 Brebes memiliki kursi paling sedikit dengan alokasi 7 kursi yang tersebar di Kecamatan Ketanggungan dan Kecamatan Banjarharjo.
Adapun dapil 5 Brebes memiliki alakası 8 kursi yang tersebar di Kecamatan Kersana, Losari, dan Tanjung.
Yang terakhir dapil 6 mendapatkan jumlah alokasi 9 kursi dan tersebar di 2 kecamatan yakni kecamatan Wanasari dan Bulukamba. (ALF)