LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dalam forum itu, akademisi, tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah menyampaikan berbagai pandangan terkait penguatan nilai toleransi di tengah keberagaman masyarakat, implementasi pendidikan Pancasila, serta penanaman wawasan kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengatakan, penyusunan raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga kerukunan masyarakat.
“Penyusunan raperda ini merupakan langkah strategis dalam memberikan landasan hukum bagi upaya menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk,” kata Joko.
Ia berharap, regulasi yang tengah disusun dapat menjadi pedoman dalam memperkuat nilai-nilai toleransi, pendidikan Pancasila, dan wawasan kebangsaan di Kota Semarang.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam public hearing akan menjadi bahan pertimbangan Komisi A DPRD Kota Semarang bersama Panitia Khusus dan Pemerintah Kota Semarang dalam menyempurnakan Raperda tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.