LENTERAJATENG, KARANGANYAR – KPU Karanganyar telah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPRD pada Pemilu 2024. Penetapan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kursi dan daerah pemilihan DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 45 kursi dan terdapat 5 dapil.
Pembagian kursi dan dapil dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Karanganyar mencapai lebih dari 947.642 jiwa dan menurut UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 huruf f yang berbunyi “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 kursi.”
Dari kelima dapil, dapil 1, 2 dan 5 yang memiliki kursi terbanyak dengan masing-masing 10 kursi perdapil.
Namun, terdapat juga dapil yang memiliki alokasi kursi sedikit yakni dapil 4 dengan masing-masing 7 kursi.
Berikut alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Karanganyar:
A. Dapil Karanganyar 1
1. Matesih
2. Karanganyar
3. Mojogedang
B. Dapil Karanganyar 2
1. Tawangmangu
2. Ngargoyoso
3. Karangpandan
4. Kerjo
5. Jenawi
C. Dapil Karanganyar 3
1. Jatipuro
2. Jatiyoso
3. Jumapolo
4. Jumantoro
D. Dapil Karanganyar 4
1. Tasikmadu
2. Gondangrejo
E. Dapil Karanganyar 5
1. Tasikmadu
2. Jaten
3. Kebakkramat. (ALF)