LENTERAJATENG, SOLO – Kota Solo tercatat masuk dalam kategori rawan sedang dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pemilihan Serentak 2024.
Meski menempati posisi rawan sedang pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Solo akan terus melakukan berbagai program strategi pencegahan dan pengawasan.
Sesuai data IKP yang diluncurkan Bawaslu RI belum lama ini, tercatat ada 2 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang masuk kategori rawan rendah, 7 Kabupaten/Kota masuk kategori rawan tinggi dan selebihnya terdapat 26 Kabupaten/Kota masuk kategori rawan sedang termasuk Kota Surakarta.
Adapun tujuan penyusunan IKP adalah untuk memetakan Potensi Kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.
Menurut Bawaslu, IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian.
“Nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian,” tulisnya dikutip dari laman Bawaslu Surakarta.
Dalam indikator itu, lanjutnya, terdapat empat dimensi, di antaranya dimensi sosial politik yang terdiri dari keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara.
Untuk konteks penyelenggaraan pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Adapun dimensi partisipasi terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Disampaikan, Bawaslu Menyusun indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”.