LENTERAJATENG, SOLO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah akan melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Solar bersubsidi.
Kebijakan itu berlaku seluruh daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 26 Januari dan 30 Januari 2023.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, uji coba pembatasan konsumsi solar atau full cycle ini bertujuan agar program subsidi pemerintah tepat sasaran.
Per tanggal 26 Januari 2023, dijelaskan, uji coba full cycle akan dilakukan di 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Wonosobo. Sedangkan untuk 3 Kabupaten dan Kota di DIY yaitu Kabupaten Bantul, Kabupten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Sementara uji coba tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan di 12 wilayah Kabupaten dan Kota Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang. 2 Kabupaten lainnya di wilayah DIY yaitu Kabupaten Gunung Kidup dan Kabupaten Sleman.
“Sebelumnya full cycle sudah diterapkan di sejumlah daerah di Jateng, penambahan penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan DIY ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Solar yang tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan, Selasa (24/1/2023).
Dalam program itu, lanjut dia, skema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode.
Untuk mendapatkan akses itu, masyarakat mulai sekarang diimbau segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.
Brasto mengungkapkan, kebijakan itu diterapkan dengan mengacu pada SK BPH Migas No. 04 tahun 2020.
Adapun isi dari SK tersebut adalah pembatasan konsumsi Solar bersubsidi. Rinciannya yaitu, sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat, 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.