LenteraJateng, SEMARANG – Buruh se-Jateng peringati Mayday atau biasa disebut hari buruh melakukan aksi di depan kantor DPRD Jateng dengan membawa 19 tuntutan, Sabtu (14/5/2022).
Massa aksi buruh melakukan penolakan Perda ketenagaan kerja, yang sampai saat ini Komisi E DPRD Jateng masih mengkaji bersama Dinas provinsi setempat.
“Saat ini nasional ada 17 tuntutan sedangkan kami Jateng ada 19 tambahannya yaitu penolakan Perda Ketenagakerjaan Jateng,” ungkap Aulia Hakim Sekertaris Perda KSPI Jateng.
Aulia Hakim yang juga selaku Ketua Exco Partai Buruh Jateng menilai, peraturan tersebut sudah batal oleh Mahkamah Konstitusi. Aulia menegaskan bila pemerintah tetap mengesahkan peraturan tesebut, pihaknya akan menolak kebijakan tersebut.
“Kami menolak Undang – Undang Cipta Kerja, menurut kami atas keputusan MK sudah batal per tanggal 25 september 2021. Artinya kalau Perda ketenagakerjaan tetap berlaku dan disahkan oleh Komisi E kami akan tolak,” ungkapnya.
Selain itu, Para buruh lanjut Aulia. bahwa demo ini serentak seluruh Indonesia. Dari nasional membawa 17 tuntutan yang pada intinya menolak adanya Omnibuslaw.
“Intinya dari ke 17 tuntutan itu, yang menjadi fundamental ada Omnibuslaw,” ujar Aulia usai orasi depan massa aksi .
Sementara itu Aulia juga menyampaikan alasan aksi mayday baru terlaksana. Adapun karena hari buruh tahun ini bersamaan dengan Idul Fitri, sehingga baru bisa serentak.
“Dalam mayday hari ini, mengapa kami lakukan pada 14 Mei 2022 karena memang tanggal 1 ada malam takbir. Jadi kami memilih waktu yang sangat tepat untuk memberikan kawan – kawan untuk berlebaran dulu,” Jelasnya.
Berikut 19 Tuntutan Buruh Jateng saat Peringatan Mayday
Berikut 19 tuntutan massa aksi buruh Jateng :
- Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Turunkan Harga Kebutuhan Pokok (Minyak Goreng, Daging, Tepung, Telur, Dll), BBM , Dan Gas)
- Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Tolak Upah Murah
- Hapus Outsourcing
- Tolak Kenaikan Pajak PPn
- Sahkan RPP Perlindungan ABK Dan Buruh Migran
- Tolak Pengurangan Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Wujudkan Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria
- Stop Kriminalisasi Petani.
- Biaya Pendidikan Murah Dan Wajib Belajar 15 Tahun Gratis
- Angkat Guru Dan Tenaga Honorer Menjadi PNS
- Pemberdayaan sektor informal
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja
- Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
- Redistribusi Kekayaan Yang Adil Dengan Menambah Program Jaminan Sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih)
- Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan di Negeri Yang Kaya
- Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta kerja
- Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 kab kota di jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta Kerja.
Editor: Puthut Ami Luhur