LenteraJateng, SEMARANG – Berbagai elemen masyarakat lakukan aksi refleksi 24 tahun reformasi di depan kantor Gubernur Jateng. Dalam aksi tersebut massa menuntut mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, Minggu (22/5/2022).
Mulyono, peserta aksi dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng menuntut, pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, karena Undang – Undang (UU) tersebut tidak memihak rakyat dan cacat formil.
“Kami minta pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, karena kebijakan tersebut tidak memihak rakyat terutama buruh. Bagaimanapun itu cacat formil,” ungkap Mulyono.
Dalam aksi refleksi 24 tahun reformasi tersebut, Mulyono juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Peraturan Pemerintah dari turunan UU Cipta Kerja merugikan buruh, contohnya PP 35 yang mengatur tenaga kontrak dan pesangon. Semua sektor banyak mempekerjakan tenaga kontrak, termasuk BUMN juga” ungkapnya.
Sementara itu aksi yang berlangsung sabtu siang (21/5/2022) tersebut juga memperingati Hari pendidikan nasional. Adapun massa aksi juga menuntut negara bertanggungjawab akan pendidikan layak.
“Negara lepas tanggung jawab tidak menghadirkan pendidikan yang layak. Semuanya diserahkan dan dibebankan peserta didik,” tertulis dalam pers release Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jateng.
Beberapa mahasiswa Universitas yang ada di Semarang dan Gerakan Rakyat Melawan (Geram), juga turut ikut aksi refleksi 24 tahun reformasi. Dalam keterangan tertulis FSPIP KASBI Jateng juga mengkritik bahwa pendidikan Indonesia yang hanya melayani kepentingan bisnis dan investasi.
Skema belajar merdeka implementasinya tidak ada kemerdekaan bagi pelajar dalam menyampaikan pendapat. Kemerdekaan dari bahaya kekerasan seksual lingkungan pendidikan, dan juga kemerdekaan atas akses pendidikan gratis, adil, dan setara
Aksi damai tersebut juga dalam memperingati hari buruh serta mengenang perjuangan Marsinah.
Editor: Puthut Ami Luhur