LenteraJateng, SEMARANG – Buruh ancam matikan mesin di wilayah kerja masing-masing, jika kenaikan UMP tidak berdasar kebutuhan mereka selama pandemi. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan kebutuhan di masa pandemi.
Kebutuhan selama pandemi, antara lain masker dan hand sanitizer, sabun cuci tangan. Berdasarkan nominalnya, kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 10 persen dari UMK 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aulia Hakim menyatakan, akan melakukan mogok kerja pada Desember mendatang. Hal itu dilakukan apabila kenaikan UMP tahun 2022 tidak berdasarkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2021 dan kebutuhan wajib buruh di masa pandemi.
Rencana tersebut Aulia sampakikan saat unjuk rasa KSPI di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pada Senin (29/11/2021).
Selain meminta besaran UMP Jateng 2022 sesuai kebutuhan buruh selama pandemi. Ada beberapa hal lain yang mendasarinya. Pertama, beredarnya informasi Pemprov Jawa Tengah mengembalikan kenaikan UMK ke masing-masing kabupaten/kota.
“Seharusnya UMK mengacu pada UMP yang gubernur tetapkan,” katanya.
Kedua, keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersayarat 25 November 2021. Sehingga lanjut Aulia, memahami undang-undang tersebut cacat hukum berserta turunannya termasuk PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, dua hari terakhir di November ini adalah tenggat waktu penetapan UMP oleh Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap, Gubernur Jawa Tengah bisa menggunakan hati nuraninya dalam penentuan upah tahun ini.
“Kami merindukan pemimpin yang pro buruh,” tambah Aulia.
Apabila tidak ada perubahan masih kata dia, buruh ancam akan lakukan aksi besar dengan matikan mesin, di wilayah kerja masing-masing. Aksi mogok tersebut mengikuti instruksi nasional untuk mematikan mesin pada 6 – 8 Desember 2021.
Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan oleh KSPI dalam aksi tersebut. Pertama, memberlakukan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum. Kedua, merevisi SK Gubernur mengenai Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Ketiga, menetapkan kembali besaran UMK dan UMP.