LENTERAJATENG, KENDAL – Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal sebagai sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil setempat. Penetapan tersebut, melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih dalam Pemilihan 2024.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menyatakan, rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Kabupaten menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jika tidak ada gugatan atau sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Penetapan tersebut tiga hari, setelah MKRI menyatakan tidak adanya gugatan atau sengketa di Pemilihan di Kabupaten Kendal,” kata Khasanudin, di Aula KPU Kendal, Kamis (9/1/2025).
Selain lanjutnya, KPU Kendal juga memedomani dan menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2025.
“Kami juga memperhatikan Surat MKRI Nomor 98/AP.00.05/01/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024,” tuturnya.
Dalam surat MKRI yang ditujukan kepada KPURI tertanggal 6 Januari 2025 tersebut sambung Khasanudin, tidak tertera adanya gugatan atau sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024. Dari kedua surat tersebut masih kata Khasanudin, KPU Kendal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih.
“Dalam PKPU 18 Tahun 2024 menjelaskan, pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pasangan Calon nomor urut 1 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi mendapatkan perolehan suara terbanyak. Yaitu, sebesar 220.924 suara sah atau 37,29 persen dari total suara sah.
Jumlah tersebut mengguli dua pasangan calon lainnya, yang menjadi pesaingnya. Diketahui, pasangan calon nomor urut 2 Mirna Annisa dan Urike Hidayat mendapatkan total suara sah sebanyak 194.754 dan pasangan calon nomor urut 3 Windu Suko Basuki Nashri memeroleh 176.764 suara sah.
Usai penandatanganan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih dalam Pemilihan 2024, KPU Kendal menyampaikan keputusan kepada DPRD Kendal, Bawaslu Kendal, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal Puthut Ami Luhur menyatakan, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih kepada DPRD Kendal.
Penyampaian surat usulan ini dilaksanakan sambungnya, satu hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih.
“Kami akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kendal. Dengan penyampaian surat tersebut maka seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 sudah selesai,” tuturnya.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih tersebut, Nampak hadir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Nomor Urut 3 Windu Suko Basuki dan Nashri, Penjabat Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Sekretaris DPRD Kendal Anwar Haryono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Akhmat Suyuti dan Sekretaris DPC PDI Kendal Bintang Yudha Daneswara.