LenteraJateng, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jateng temukan 1.059 data ganda partai politik (parpol) hasil verifikasi administrasi. Data tersebut didapat dari hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota mulai Minggu (4/9/2022) hingga Senin (5/9/2022).
Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro menjelaskan, KPU di masing-masing Kabupaten/Kota akan memanggil partai politik untuk melakukan klarifikasi atas data ganda tersebut.
“Ketika satu orang dan dua parpol punya surat pernyataannya, maka kami panggil yang bersangkutan ke KPU. Atau kalau kondisi tidak memungkinkan bisa dengan video call untuk verifikasi secara langsung,” kata Paulus, Selasa (6/9/2022).
Untuk data keanggotaan parpol yang di verifikasi, terbanyak adalah Grobogan dengan 40.349 sedangkan paling sedikit ada di Kota Magelang dengan jumlah 6.968 anggota.
Dari ribuan jumlah daftar nama ganda tersebut, Grobogan menempati urutan pertama sebanyak 93 nama. Kemudian Boyolali 92 nama dan Pekalongan 75 nama. Jumlah paling sedikit ada di Kota Salatiga dengan 11 nama ganda.
Selain itu, bagi warga masyarakat yang namanya tercantum tetapi tidak merasa sebagai anggota maupun pengurus Parpol, bisa melakukan aduan ke KPU maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Kalau warga masyarakat namanya terdaftar sebagai anggota partai, masih bisa klarifikasi sampai dengan 14 Desember 2022. Kami menyarankan, warga masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala,” lanjutnya.
Pemeriksaan nama bagi masyarakat bisa diakses melalui infopemilu.kpu.go.id dengan menuliskan nomor NIK. Hasilnya akan keluar apakah tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Politik) atau tidak.
“Prosesnya sama juga mereka mengisi form bisa di info KPU atau KPU langsung nanti klarifikasi dengan parpolnya,” bebernya.
Tak Bisa Beri Sanksi, KPU se-Jateng Temukan 1.059 Data Ganda
Paulus menyebut, KPU tak bisa beri sanksi kepada parpol yang mendaftarkan nama ganda maupun soal masyarakat yang namanya terdaftar.
“Karena ini kasus delik aduan yang bisa KPU terima, kami tidak bisa justifikasi. Yang dirugikan adalah nama yang tercantum,” terangnya.
Namun, masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol meski bukan, bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui Bawaslu maupun sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terbentuk.
“Sudah ada contohnya, ada yang terdaftar kemudian melaporkan ke polisi,” tandasnya.