LenteraJateng, SEMARANG – Kota Semarang batasi sejumlah sektor, meskipun berada pada kategori PPKM level 1. Beberapa sektor yang dibatasi tersebut, tercantum dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku, Selasa (8/2/2022).
Sejumlah sektor yang Pemerintah Kota Semarang batasi, antara lain mulai dari sektor kritikal, sektor esensial dan non esensial, tempat hiburan, mal dan lain sebagainya.
BACA JUGA:
- Kota Semarang Hentikan PTM Mulai Pekan Depan, Cegah Jumlah Kasus Positif Covid-19 Bertambah
- Hendi Masih Bicarakan Terkait Aturan PPKM
Untuk BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta/Lembaga, agar mengatur jam operasional dan kehadiran pegawai di tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor kritikal, terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban tetap diijinkan 100 persen. Kegiatan kritikal selain kesehatan dan keamanan dapat bekerja dengan ketentuan;
- 100 persen pada fasiitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat, dan,
- 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Berikutnya sektor esensial, terdiri dari asuransi, perbankan, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan. Atau sektor yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, 75 persen untuk pelayanan kepada masyarakat dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sedangkan sektor esensial hanya boleh 50 persen.
Sektor lain, pasar modal, informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina beroperasi 75 persen.
Selain itu, kapasitas maksimal 75 persen juga termasuk untuk fasilitas olah raga di ruang terbuka, pasar tradisional.
Industri orientasi ekspor, 75 persen dengan pengaturan shift dan fasilitas produksi/pabrik. Sementara 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Jam operasional tempat wisata, hiburan termasuk bioskop, hanya sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Dalam Inwal juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung maupun toko. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pusat perbelanjaan atau mall juga tetap beroperasi meski dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00. Termasuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Semarang Batasi Sejumlah Sektor
Langkah tersebut menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang menerangkan, terkait batasan-batasan sesuai dengan Inmendagri. Misalnya untuk PTM aturannya masih sama dengan level 1, namun ia memberlakukan secara daring selama 14 hari ke depan.
Hendi menegaskan, jika penegakan prokes masih menjadi cara efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Meski beberapa hari terakhir, angka Covid 19 di Kota Lunpia mengalami kenaikan, ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.
“Secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian covid dengan baik, vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level 1,” kata Hendi, Selasa (8/2/2022).
Editor: Puthut Ami Luhur