LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi D DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Tahun 2026–2045, Jumat (8/5/2026).
Pembahasan dilakukan untuk menyusun arah pengembangan sektor pariwisata Kota Semarang yang terencana, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan daya saing daerah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika menyampaikan, pembangunan pariwisata harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis kualitas destinasi. Dengan begitu, arah pengembangan wisata Kota Semarang akan lebih jelas dan terukur.
Menurut dia, pengembangan pariwisata harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat lokal. Wisata harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar destinasi tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial.
Ia juga berujar, sektor pariwisata sangat membutuhkan kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia meminta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersinergi dengan OPD lain seperti bidang tata ruang, permukiman, hingga lingkungan hidup, terutama dalam mendukung infrastruktur, sanitasi, dan pengelolaan sampah di kawasan wisata.
Selain itu, penguatanaksesibilitas dan dorongan pelaku UMKM juga menjadi perhatian. Sektor usaha lokal memiliki peran penting dalam membangun ekosistem wisata yang sehat dan berdaya saing.
“Semarang memiliki potensi besar pada wisata heritage, kampung wisata, kuliner, hingga MICE. Dengan ini, kami berharap sektor hotel dan kegiatan MICE yang sempat menurun pascapandemi bisa bangkit kembali,” tuturnya.